Senin, 07 November 2016

2. Langkah Menuju ke Negara Kesatuan

 Bertitik tolak dari keadaan di atas, pada tanggal 8 Maret 1950 Pemerintah RIS di Jakarta mengeluarkan UU Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Berdasarkan UU tersebut, beberapa negara bagian mulai menggabungkan diri dengan RI di Yogyakarta. Negara bagian RIS pun tinggal terdiri dari RI, NIT, dan NST. Pada tanggal 19 Mei 1950, diadakan perundingan antara Pemerintah RIS yang diwakili Moh. Hatta setelah mendapat mandat dari NIT dan NST dangan Pemerintah RI diwakili oleh Abdul Halim, Wakil Perdana Menteri RI. Perundingan itu menghasilkan kesepakatan bersama yang dituangkan dalam piagam persetujuan yang berisi: a. RIS dan RI sepakat membentuk negara kesatuan berdasarkan proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. b. RIS dan RI membentuk panitia bersama yang bertugas menyusun UUD negara kesatuan. Untuk menyusun konstitusi negara kesatuan, dibentuklah panitia gabungan RIS-RI yang diketuai secara bersama-sama oleh Prof. Dr. Supomo (Menteri Kehakiman RIS) dan Abdul Halim (Wakil PM RI). Pada tanggal 21 Juli 1950, Pemerintah RIS dan RI berhasil menyepakati Rancangan UUD Negara Kesatuan. Pada tanggal 14 Agustus 1950, Parlemen RI dan Senat RIS mengesahkan Rancangan UUD Negara Kesatuan menjadi Undang Undang Dasar Sementara
Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas IX66
Tahun 1950 (UUDS 1950). Sehari kemudian, Presiden Soekarno membacakan piagam terbentuknya NKRI dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1950. Pada hari itu juga Soekarno terbang ke Yogyakarta untuk menerima kembali jabatan sebagai Presiden RI, yang sebelumnya dipangku oleh Mr. Asaat. Dengan demikian, sejak 17 Agustus 1950 negara RIS secara resmi dibubarkan dan Negara Kesatuan Republik Indonesia berhasil ditegakkan kembali. Keberhasilan itu merupakan bukti adanya persatuan dan kesatuan rakyat Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar