Rabu, 16 November 2016
Home »
» Peran Dunia Internasional dalam Konflik Indonesia– Belanda
Peran Dunia Internasional dalam Konflik Indonesia– Belanda
Peran Dunia Internasional dalam Konflik Indonesia–
Belanda
Berikut ini adalah peran lembaga internasional dalam
membantu penyelesaian konflik antara Indonesia dengan
Belanda.
Gambar 2.2 Anggota tentara Sekutu
yang ditugaskan di
Indonesia di bawah pimpinan
Letjend Christison.
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka
Tugas Mandiri
1. Sebutkan tugas pasukan
Sekutu (AFNEI) di Indonesia!
2. Mengapa rakyat Indonesia
tidak menyukai kedatangan
pasukan Sekutu?
Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 51
a. Peran Komisi Tiga Negara
Akibat Belanda melanggar ketentuan gencatan senjata, PBB
mengambil inisiatif untuk mengajak pihak-pihak yang
bertikai ke meja perundingan. Perundingan berlangsung
ditengahi oleh komisi jasa baik yang dibentuk PBB, yaitu
KTN (Komisi Tiga Negara). Komisi jasa baik ini diwakili oleh
Australia, Amerika Serikat, dan Belgia. Komisi Tiga Negara
dibentuk untuk menyelesaikan konflik Indonesia–Belanda.
Dalam perundingan tersebut, Indonesia menunjuk
Australia, Belanda menunjuk Belgia, sedangkan yang
menjadi penengah adalah Amerika Serikat. Tugas KTN
adalah mengawasi secara langsung penghentian tembakmenembak
sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB. Kesulitan
yang dihadapi KTN adalah garis van Mook, karena Belanda
tetap mempertahankan garis van Mook yaitu suatu garis
yang menghubungkan pucuk-pucuk pasukan Belanda yang
maju sesudah perintah Dewan Keamanan PBB untuk
menghentikan tembak-menembak.
b. Peran PBB
Konflik yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda
semakin berlarut-larut tanpa penyelesaian. Gagalnya peran
Komisi Tiga Negara dalam menengahi konflik Indonesia–
Belanda tersebut menyebabkan permasalahan ini langsung
ditangani oleh PBB. Desakan masyarakat internasional
melalui resolusi yang dihasilkan dalam Konferensi Asia
menyebabkan PBB mengeluarkan suatu resolusi tentang
penyelesaian konflik Indonesia–Belanda. Amerika Serikat
pun turut serta memberi dukungan atas resolusi PBB
tersebut.
Isi resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari
1949, antara lain sebagai berikut.
1) Penghentian semua operasi militer dengan segera oleh
Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya oleh
Republik. Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk
mengadakan perdamaian kembali.
2) Pembebasan dengan segera dan tidak bersyarat semua
tahanan politik di daerah Republik oleh Belanda
semenjak tanggal 19 Desember 1946.
3) Belanda harus memberikan kesempatan kepada
pembesar-pembesar pemerintah Republik Indonesia
untuk kembali ke Jogjakarta dengan segera.
4) Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu
yang secepat-cepatnya.
5) KTN (Komisi Tiga Negara) berganti namanya menjadi
Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia
(UNCI).
UNCI (United Nations Commisions for Indonesia) bertugas
membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk
mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik
Indonesia, serta mengamati pemilihan dan berhak
Gambar 2.3 Anggota Misi Militer KTN
dengan perwira penghubung
TNI di daerah
Sumatra Tengah pada
tahun 1947.
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka
52 Ilmu Pengetahuan Sosial SMP dan MTs Kelas IX
mengajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat
membantu tercapainya penyelesaian. Peran UNCI lainnya
yaitu menindaklanjuti Perundingan Roem Royen dengan
menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den
Haag setelah pemerintah RI kembali ke Jogjakarta.
0 komentar:
Posting Komentar