Rabu, 16 November 2016

Peran Dunia Internasional dalam Konflik Indonesia– Belanda

 Peran Dunia Internasional dalam Konflik Indonesia– Belanda Berikut ini adalah peran lembaga internasional dalam membantu penyelesaian konflik antara Indonesia dengan Belanda. Gambar 2.2 Anggota tentara Sekutu yang ditugaskan di Indonesia di bawah pimpinan Letjend Christison. Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka Tugas Mandiri 1. Sebutkan tugas pasukan Sekutu (AFNEI) di Indonesia! 2. Mengapa rakyat Indonesia tidak menyukai kedatangan pasukan Sekutu? Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 51 a. Peran Komisi Tiga Negara Akibat Belanda melanggar ketentuan gencatan senjata, PBB mengambil inisiatif untuk mengajak pihak-pihak yang bertikai ke meja perundingan. Perundingan berlangsung ditengahi oleh komisi jasa baik yang dibentuk PBB, yaitu KTN (Komisi Tiga Negara). Komisi jasa baik ini diwakili oleh Australia, Amerika Serikat, dan Belgia. Komisi Tiga Negara dibentuk untuk menyelesaikan konflik Indonesia–Belanda. Dalam perundingan tersebut, Indonesia menunjuk Australia, Belanda menunjuk Belgia, sedangkan yang menjadi penengah adalah Amerika Serikat. Tugas KTN adalah mengawasi secara langsung penghentian tembakmenembak sesuai resolusi Dewan Keamanan PBB. Kesulitan yang dihadapi KTN adalah garis van Mook, karena Belanda tetap mempertahankan garis van Mook yaitu suatu garis yang menghubungkan pucuk-pucuk pasukan Belanda yang maju sesudah perintah Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan tembak-menembak. b. Peran PBB Konflik yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda semakin berlarut-larut tanpa penyelesaian. Gagalnya peran Komisi Tiga Negara dalam menengahi konflik Indonesia– Belanda tersebut menyebabkan permasalahan ini langsung ditangani oleh PBB. Desakan masyarakat internasional melalui resolusi yang dihasilkan dalam Konferensi Asia menyebabkan PBB mengeluarkan suatu resolusi tentang penyelesaian konflik Indonesia–Belanda. Amerika Serikat pun turut serta memberi dukungan atas resolusi PBB tersebut. Isi resolusi Dewan Keamanan PBB pada tanggal 28 Januari 1949, antara lain sebagai berikut. 1) Penghentian semua operasi militer dengan segera oleh Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya oleh Republik. Kedua belah pihak harus bekerja sama untuk mengadakan perdamaian kembali. 2) Pembebasan dengan segera dan tidak bersyarat semua tahanan politik di daerah Republik oleh Belanda semenjak tanggal 19 Desember 1946. 3) Belanda harus memberikan kesempatan kepada pembesar-pembesar pemerintah Republik Indonesia untuk kembali ke Jogjakarta dengan segera. 4) Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepat-cepatnya. 5) KTN (Komisi Tiga Negara) berganti namanya menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (UNCI). UNCI (United Nations Commisions for Indonesia) bertugas membantu melancarkan perundingan-perundingan untuk mengurus pengembalian kekuasaan pemerintah Republik Indonesia, serta mengamati pemilihan dan berhak Gambar 2.3 Anggota Misi Militer KTN dengan perwira penghubung TNI di daerah Sumatra Tengah pada tahun 1947. Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka 52 Ilmu Pengetahuan Sosial SMP dan MTs Kelas IX mengajukan usul-usul mengenai berbagai hal yang dapat membantu tercapainya penyelesaian. Peran UNCI lainnya yaitu menindaklanjuti Perundingan Roem Royen dengan menyelenggarakan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag setelah pemerintah RI kembali ke Jogjakarta.

0 komentar:

Posting Komentar