Senin, 07 November 2016

3. Persetujuan Roem-Royen

3. Persetujuan Roem-Royen Persetujuan ini hanya menghasilkan pernyataan masing-masing delegasi. Hal ini disebabkan belum dicapainya kata sepakat mengenai rumusan persetujuan itu. Pihak Indonesia dalam perundingan itu diwakili oleh Mr. Moh. Roem, sedangkan Belanda oleh DR. Van Royen. Persetujuan (statements) ini terjadi pada tanggal 7 Mei 1949. Masing-masing pernyataan itu adalah sebagai berikut. 1).  Pernyataan Mr. Moh. Roem (Indonesia) a. Mengeluarkan perintah kepada “pengikut” RI yang bersenjata untuk menghentikan perang gerilya b. Kerja sama dalam hal pengembalian perdamaian dan menjaga keamanan dan ketertiban c. Turut serta dalam KMB di Den Haag dengan maksud untuk mempercepat “penyerahan” kedaulatan yang sungguh-sungguh dan lengkap kepada Negara Indonesia Serikat dengan tidak bersyarat.
2).  DR. Van Royen (Belanda) a. Menyetujui kembalinya Pemerintah RI ke Yogyakarta b. Menjamin penghentian gerakan-gerakan militer dan membebaskan semua tahanan politik c. Tidak akan mendirikan atau mengakui negara-negara yang ada di daerah yang dikuasai oleh RI sebelum 19-12-1949 dan tidak akan meluaskan negara atau daerah dengan merugikan Republik d. Menyetujui adanya RI sebagai bagian dari Negara Indonesia Serikat
Bab III. Perjuangan Mempertahankan Kemerdekan Indonesia 53
e. Berusaha dengan sungguh-sungguh agar KMB segera diadakan sesudah Pemerintah Republik kembali ke Yogyakarta

0 komentar:

Posting Komentar