Bab IV. Peristiwa-Peristiwa Politik dan Ekonomi Indonesia Pasca Pengakuan Kedaulatan 61
a. Negara Indonesia Timur (NIT) dengan Cokorde Gde Sukowati sebagai Presiden dan Najamudin Daeng Maewa sebagai PM, b. Negara Sumatera Timur dengan Dr. Mansyur sebagai wakilnya, c. Negara Sumatera Selatan dengan Abdul Malik sebagai walinya, d. Negara Madura dengan Cokroningrat sebagai walinya, e. Negara Jawa Timur dengan Wiranata Kusumah sebagai walinya. 3. Satu satuan negara yang tegak sendiri; 4. Daerah-daerah selebihnya bukan daerah bagian. Konstitusi RIS merupakan kesepakatan dan kebulatan tekad antara RI dan FBO untuk bersatu. Sementara, KNIP mengadakan sidang untuk membahas hasil-hasil KMB pada 6 – 14 Desember 1949. Sidang yang dihadiri 325 anggota KNIP berhasil mengambil keputusan bahwa KNIP dapat menerima hasil KBM melalui pemungutan suara, di mana 226 suara menyatakan setuju. 62 suara menolak, dan 31 suara meninggalkan sidang. Sebagai tindak lanjut hasil KBM, terdapat beberapa peristiwa penting, seperti: 1. Pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Ir. Soekarno; 2. Pada tanggal 16 Desember 1949 Ir. Soekarno dipilih Presiden RIS; 3. Pada tanggal 17 Desember 1949 Ir. Soekarno dilantik menjadi Presiden RIS; 4. Pada tanggal 20 Desember 1949 Presiden Soekarno melantik Kabinet RIS yang pertama dengan Drs. Moch. Hatta sebagai PM.
Pada tanggal 23 Desember 1949, delegasi RIS yang dipimpin Drs. Moch. Hatta berangkat ke Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Upacara pengakuan kedaulatan dilakukan secara bersamaan, baik di Indonesia maupun di Belanda pada tanggal 27 Desember 1949.1. Di ruang istana Kerajaan Belanda; Ratu Juliana, PM Dr. William Drees, Menteri Seberang Lautan Mr. A.M.J.A Sassen, dan Ketua Delegasi RIS Drs. Moch. Hatta secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada naskah pengakuan kedaulatan tersebut;
Pada tanggal 14 Desember 1949 Wakil-wakil Pemerintah RI, Negara Bagian, Daerah-daerah yang menjadi bagian RIS, KNIP, dan DPR dari masing-masing Negara Bagian mengadakan Musyawarah Federal untuk Menyetujui Naskah Konstitusi RIS.
Gambar. 4.1 Assat Berpidato sebagai Ketua KNIP
Ilmu Pengetahuan Sosial SMP Kelas IX62
2. Di Jakarta; Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan Wakil Tinggi Mahkota Belanda, A.H.J. Lovink dalam suatu upacara secara bersama-sama membubuhkan tanda tangan pada naskah pengakuan kedaulatan tersebut; 3. Pada waktu yang sama, di Yogyakarta dilakukan penyerahan kedaulatan RI kepada RIS. Ternyata, pembentukan RIS tidak dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi bangsa Indonesia. Masalah itu bukan saja berasal dari sikap pemerintah Belanda yang tidak konsisten dalam melaksanakan hasil KMB, melainkan juga berasal dari dalam negeri. Pemerintah Belanda tidak bersedia menyelesaikan masalah Irian Barat (Papua sekarang) seperti yang disebutkan dalam isi perjanjian KMB. Sedangkan dari dalam negeri timbul masalah baru yang berkaitan dengan: (1) masalah integrasi, (2) masalah angkatan bersenjata, dan (3) masalah penolakan rakyat negara-negara bagian terhadap RIS (bentuk negara federasi).
0 komentar:
Posting Komentar