Senin, 07 November 2016
Home »
» Resolusi Dewan Keamanan PBB
Resolusi Dewan Keamanan PBB
c. Pemerintah Amerika Serikat telah mengakui de facto Republik Indonesia. Demikian pula dengan Pemerintah Inggris (1947). Aksi militer Belanda terhadap Republik Indonesia, menimbulkan kritikan tajam di Dewan Keamanan PBB. Campur tangan Dewan Keamanan dalam masalah Indonesia ini memancing reaksi Belanda. Wakil Belanda di PBB menyatakan, masalah Indonesia adalah masalah dalam negerinya. Wakil Indonesia di Dewan Keamanan PBB, L.N. Palar dengan tangkas menangkis pendapat Wakil Belanda. Palar menyatakan bahwa masalah Indonesia adalah masalah dua negara yang berdaulat yaitu, Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda. Kerajaan Belanda telah menginjak-injak kedaulatan Republik Indonesia. Pandangan Indonesia ini didukung oleh wakilwakil negara Asia, Afrika dan Australia. Palar berhasil menyakinkan Dewan Keamanan PBB, sehingga pada tanggal 28 Januari 1949 mengeluarkan resolusinya yang isinya sebagai berikut: a. Penghentian semua operasi militer dengan segera oleh Belanda dan penghentian semua aktivitas gerilya oleh Republik, b. Pembebasan dengan segera dengan tidak bersyarat semua tahanan politik di dalam daerah Republik oleh Belanda semenjak tanggal 19 Desember 1949 c. Belanda harus memberikan kesempatan kepada para pemimpin Indonesia untuk kembali ke Yogyakarta d. Perundingan-perundingan akan dilakukan dalam waktu yang secepatcepatnya e. Mulai sekarang Komisi Jasa-Jasa Baik (Komisi Tiga Negara) ditukar namanya menjadi Komisi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Indonesia (United Nations Commission for Indonesia atau UNCI), yang bertugas membantu melancarkan perundingan-perundingan.
0 komentar:
Posting Komentar