Senin, 07 November 2016

2. Pelaksanaan Pemilu Beberapa kabinet

yang memerintah pada masa demokrasi liberal telah menetapkan Pemilu sebagai salah satu program kabinetnya. Pelaksanaan Pemilu merupakan konsekuensi dari sebuah negara yang menganut sistem demokrasi. Pada waktu itu, sebagian partai politik belum berfungsi sebagai penyalur aspirasi rakyat karena lebih mementingkan para pemimpinnya. Kenyataan itu mengakibatkan kehidupan politik tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan masyarakat. Kepincangan terjadi di sana sini sehingga rakyat menjadi frustasi dan menuntut agar segera dilaksanakan Pemilihan Umum. Persiapan pelaksanaan Pemilu telah dimulai pada masa pemerintahan Kabinet Ali-Wongso. Sedangkan pelaksanaannya dilakukan pada masa pemerintahan Kabinet Burhanuddin Harahap.  Pemilu dilaksanakan dua tahap, yaitu: a. Tahap pertama pada tanggal 29 September 1955 dengan tujuan untuk memilih para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Majelis Rendah. b. Tahap kedua pada tanggal 15 Desember 1955 dengan tujuan untuk memilih para anggota Konstituante atau Majelis Tinggi. Dalam pelaksanaannya, Indonesia dibagi dalam 16 daerah pemilihan yang meliputi 208 Kabupaten, 2.139 Kecamatan, dan 43.429 Desa. Pemilih yang datang untuk memberikan suara berjumlah 37.875.299 orang. DPR hasil pemilihan umum beranggotakan 272 orang, yaitu dengan perhitungan bahwa satu orang anggota DPR mewakili 140.000 orang penduduk, sedangkan anggota Konstituante berjumlah 542 orang. Pemilu tersebut dinilai berlangsung secara tertib dan aman. Oleh karena itu, para pengamat dari luar yang datang ke Indonesia menyatakan bahwa pemerintah Indonesia telah berhasil menyelenggarakan dan melaksanakan Pemilu dengan baik. Sayangnya, Pemilu tersebut belum menghasilkan sebuah kemenangan mutlak bagi sebuah partai politik. Hal itu memang sulit karena peserta Pemilu sangat banyak jumlahnya, yaitu 28 kontenstan. Dari hasil perhitungan suara telah muncul empat partai besar, yaitu PNI (57 kursi), Masyumi (57 kursi), NU (45 kursi), dan PKI (28 kursi). Pemilu yang diikuti banyak partai sangat baik karena dapat menjamin pesta demokrasi yang bear-benar demokratis karena setiap orang memiliki pilihan yang cukup banyak. Artinya, masing-masing orang yang memiliki hak suara dapat menentukan partai yang paling sesuai ideologinya. Namun dilihat dari sisi hasilnya, pemilu yang diikuti banyak partai biasanya kurang menguntungkan usaha setiap partai politik untuk memperoleh suara mayoritas sangat sulit tercapai. Keadaan ini biasanya akan melahirkan pemerintahan yang lemah. Hal ini terbukti, ketika Konstituante gagal menyusun Rancangan Undang-Undang Dasar untuk menggantikan UUDS 1950.

0 komentar:

Posting Komentar