Rabu, 16 November 2016
Home »
» Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konferensi Meja Bundar (KMB)
Konferensi Meja Bundar dilaksanakan tanggal 23 Agustus
1949 di Den Haag. Pihak Indonesia diwakili Drs. Moh Hatta,
BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II, Belanda diketuai Mr.
van Maarseveen, dan UNCI oleh Chritchley sebagai peninjau.
Konferensi tersebut menghasilkan keputusan sebagai
berikut.
1) Belanda akan mengakui RIS sebagai negara yang
merdeka dan berdaulat selambat-lambatnya pada akhir
Desember 1949.
2) Penyelesaian soal Irian Barat ditangguhkan sampai tahun
berikutnya sesudah pengakuan kedaulatan.
3) RIS dan Belanda akan bekerja sama dalam suatu
perserikatan yang dipimpin ratu Belanda atas dasar
sukarela serta persamaan derajat dan hak.
4) RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberi hak
konsensi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan
Belanda.
5) Semua utang bekas Hindia Belanda harus dibayar oleh
RIS.
6) Pembubaran KNIL, dan RIS akan membentuk angkatan
perang dengan TNI sebagai inti kekuatannya.
Persetujuan KMB berhasil ditandatangani pada tanggal 2
November 1949. Kemudian tanggal 29 Oktober 1949, RI
dan BFO melakukan penandatanganan piagam persetujuan
Konstitusi RIS.
Dengan persetujuan hasil KMB, maka berdirilah negara
Indonesia dalam bentuk federal dengan nama RIS (Republik
Indonesia Serikat). Negara RIS terdiri dari negara-negara
bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Sumatra
Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Negara
Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timur, dan
sembilan satuan kenegaraan, yaitu Kalimantan Barat,
Gambar 2.10 Konferensi Meja Bundar
yang berlangsung di
Den Haag, Belanda.
Sumber: Ensiklopedi Umum untuk
Pelajar
Gambar 2.9 Suasana Konferensi
Inter–Indonesia pertama
di Jogjakarta.
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka
Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 59
Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak
Besar, Bangka, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah.
Pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi Indonesia yang
dipimpin oleh Moh. Hatta berangkat ke negeri Belanda untuk
menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari
pemerintah Belanda.
Selanjutnya Ratu Yuliana pada tanggal 27 Desember 1949
menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di
Amsterdam. Pada saat yang bersamaan di Istana Merdeka Jakarta
juga berlangsung penandatanganan pengakuan kedaulatan RIS
dari Wali Tinggi Mahkota Belanda Lovink kepada wakil
pemerintahan RIS Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Berbagai konferensi telah dilakukan oleh Indonesia dengan
Belanda untuk menyelesaikan pertikaian. Keberhasilan tokohtokoh
nasionalis Indonesia dalam perjuangan diplomasi
memaksa Belanda keluar dari Indonesia. Setelah Belanda pergi,
di dalam masyarakat muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali
ke bentuk negara kesatuan sesuai dengan amanat UUD 1945.
0 komentar:
Posting Komentar