Rabu, 16 November 2016

Konferensi Meja Bundar (KMB)

Konferensi Meja Bundar (KMB) Konferensi Meja Bundar dilaksanakan tanggal 23 Agustus 1949 di Den Haag. Pihak Indonesia diwakili Drs. Moh Hatta, BFO dipimpin oleh Sultan Hamid II, Belanda diketuai Mr. van Maarseveen, dan UNCI oleh Chritchley sebagai peninjau. Konferensi tersebut menghasilkan keputusan sebagai berikut. 1) Belanda akan mengakui RIS sebagai negara yang merdeka dan berdaulat selambat-lambatnya pada akhir Desember 1949. 2) Penyelesaian soal Irian Barat ditangguhkan sampai tahun berikutnya sesudah pengakuan kedaulatan. 3) RIS dan Belanda akan bekerja sama dalam suatu perserikatan yang dipimpin ratu Belanda atas dasar sukarela serta persamaan derajat dan hak. 4) RIS mengembalikan hak milik Belanda, memberi hak konsensi, dan izin baru bagi perusahaan-perusahaan Belanda. 5) Semua utang bekas Hindia Belanda harus dibayar oleh RIS. 6) Pembubaran KNIL, dan RIS akan membentuk angkatan perang dengan TNI sebagai inti kekuatannya. Persetujuan KMB berhasil ditandatangani pada tanggal 2 November 1949. Kemudian tanggal 29 Oktober 1949, RI dan BFO melakukan penandatanganan piagam persetujuan Konstitusi RIS. Dengan persetujuan hasil KMB, maka berdirilah negara Indonesia dalam bentuk federal dengan nama RIS (Republik Indonesia Serikat). Negara RIS terdiri dari negara-negara bagian, yaitu Negara Republik Indonesia, Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Indonesia Timur, dan sembilan satuan kenegaraan, yaitu Kalimantan Barat, Gambar 2.10 Konferensi Meja Bundar yang berlangsung di Den Haag, Belanda. Sumber: Ensiklopedi Umum untuk Pelajar Gambar 2.9 Suasana Konferensi Inter–Indonesia pertama di Jogjakarta. Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 59 Kalimantan Timur, Kalimantan Tenggara, Banjar, Dayak Besar, Bangka, Biliton, Riau, dan Jawa Tengah. Pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Moh. Hatta berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Selanjutnya Ratu Yuliana pada tanggal 27 Desember 1949 menandatangani piagam pengakuan kedaulatan RIS di Amsterdam. Pada saat yang bersamaan di Istana Merdeka Jakarta juga berlangsung penandatanganan pengakuan kedaulatan RIS dari Wali Tinggi Mahkota Belanda Lovink kepada wakil pemerintahan RIS Sri Sultan Hamengkubuwono IX. Berbagai konferensi telah dilakukan oleh Indonesia dengan Belanda untuk menyelesaikan pertikaian. Keberhasilan tokohtokoh nasionalis Indonesia dalam perjuangan diplomasi memaksa Belanda keluar dari Indonesia. Setelah Belanda pergi, di dalam masyarakat muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke bentuk negara kesatuan sesuai dengan amanat UUD 1945.

0 komentar:

Posting Komentar