Bab III. Perjuangan Mempertahankan Kemerdekan Indonesia 55
di atas segalanya bagi bangsa Indonesia. Jika dihitung lamanya, RIS tidak ada setahun berdiri (27 desember 1949 sampai 17 Agustus1950). Hal dikarenakan sejak tanggal 17 Agustus 1950 bangsa Indonesia kembali ke bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persiapan dalam upaya kembali ke negara kesatuan sudah dilakukan beberapa bulan sebelumnya. Rakyat di negara bagian menuntut negara RIS dibubarkan dan kembali ke negara kesatuan. Jawa Barat, misalnya tanggal 8 Maret 1950 mengadakan demonstrasi agar negara Pasundan dibubarkan. Sikap yang sama juga terjadi pada negara Negara Indonesia Timur (NIT) dan negara Sumatera Timur. Kesempatan kembali ke negara kesatuan tercapai setelah diadakan perundingan antara RIS dengan Republik Indonesia (RI) pada tanggal 19 Mei 1950. Hasil perundingan itu ditindaklanjuti dengan upaya mempersiapkan UUD negara yang akan dibentuk tersebut. Pada tanggal 15 Agustus 1950, Presiden Soekarno menandatangani Rancangan UUD yang kemudian kita kenal dengan Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia 1950 (UUDS 1950). Setelah kelengkapan itu dimiliki, maka pemerintah mengumumkan pembubaran RIS dan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan menerapkan UUDS 1950 pada tanggal 17-8-1950.
0 komentar:
Posting Komentar