Rabu, 16 November 2016

Dekrit Presiden

Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Setelah dilaksanakannya Pemilu 1955, Badan Konstituante mulai bersidang untuk menyusun undang-undang dasar sebagai pengganti UUDS 1950. Namun, hingga tahun 1958 sidang tidak kunjung usai. Perdebatan berlangsung berkepanjangan dalam Gambar 2.13 Suasana Pemilu 1955. Sumber: Sejarah Nasional Indonesia IV 66 Ilmu Pengetahuan Sosial SMP dan MTs Kelas IX setiap sesi persidangan karena tidak ada pihak yang mau mengalah. Salah satu sebab yang menjadi sumber perdebatan adalah dasar negara Indonesia yang hendak dicantumkan dalam undang-undang dasar yang baru. Di tengah kondisi yang tidak menentu tersebut, pada tanggal 22 April 1959 Presiden Soekarno berpidato di tengah Sidang Badan Konstituante. Dalam pidatonya, presiden menyarankan agar Badan Konstituante menempuh langkah singkat dengan kembali ke UUD 1945. Guna merespon usul tersebut, Badan Konstituante melakukan pemungutan suara dalam dua periode, yaitu pada tanggal 29 Mei dan tanggal 2 Juni 1959. Dalam kedua pemungutan suara itu, tidak semua anggota Badan Konstituante hadir sehingga sidang tidak memenuhi kuorum. Hal ini mengakibatkan masalah semakin berlarut-larut. Krisis pemerintahan pun terjadi dalam penyelenggaraan ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut diperburuk oleh terjadinya pergolakan-pergolakan di berbagai daerah karena keresahan masyarakat akan keadaan politik yang tidak menentu. Beberapa pergolakan berkembang menjadi pemberontakan yang bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Indonesia semakin berada di ambang kehancuran akibat berbagai pemberontakan yang timbul dan kegagalan Badan Konstituante untuk menyusun undang-undang dasar baru. Atas pertimbangan itu, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan sebuah dekrit. Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut. a. Membubarkan Badan Konstituante. b. Pencabutan UUDS 1950 dan pemberlakuan kembali UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia. c. Presiden akan segera membentuk MPR Sementara dan DPA Sementara. Dekrit yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli 1959 itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mahkamah Agung juga membenarkan dekrit tersebut. Bahkan, DPR hasil Pemilu 1955 melakukan sidang untuk membahas dekrit tersebut pada tanggal 22 Juli 1959. Dari hasil sidang tersebut, DPR pun menyetujui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara aklamasi dan menyatakan siap untuk bekerja berdasarkan UUD 1945. Sementara itu, dari kalangan militer juga memberikan dukungan. Hal itu ditunjukkan oleh Kepala Staff Angkatan Darat TNI dengan memerintahkan pada seluruh jajaran TNI–AD untuk melaksanakan dan mengamankan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Sehubungan dengan pelaksanaan jalannya pemerintahan, Dekrit Presiden 5 Juli 1959 memberikan pengaruh yang luar biasa. Dengan diberlakukannya UUD 1945, Presiden Soekarno menyatakan bahwa demokrasi liberal ala Barat tidak cocok dengan jiwa bangsa Indonesia. Oleh karena itu, beliau mencoba menerapkan sistem demokrasi terpimpin. Tugas Mandiri Sebutkan hal-hal apa saja yang melatarbelakangi presiden mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959! Tugas Mandiri Apa sisi positif dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959? Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 67 Sisi positif dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut. a. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik yang berkepanjangan. b. Memberi pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan negara. c. Merintis pembentukan MPR Sementara dan DPA Sementara selama masa demokrasi liberal tertunda

0 komentar:

Posting Komentar