Rabu, 16 November 2016
Home »
» Dekrit Presiden
Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Setelah dilaksanakannya Pemilu 1955, Badan Konstituante
mulai bersidang untuk menyusun undang-undang dasar sebagai
pengganti UUDS 1950. Namun, hingga tahun 1958 sidang tidak
kunjung usai. Perdebatan berlangsung berkepanjangan dalam
Gambar 2.13 Suasana Pemilu 1955.
Sumber: Sejarah Nasional Indonesia IV
66 Ilmu Pengetahuan Sosial SMP dan MTs Kelas IX
setiap sesi persidangan karena tidak ada pihak yang mau
mengalah. Salah satu sebab yang menjadi sumber perdebatan
adalah dasar negara Indonesia yang hendak dicantumkan dalam
undang-undang dasar yang baru.
Di tengah kondisi yang tidak menentu tersebut, pada tanggal
22 April 1959 Presiden Soekarno berpidato di tengah Sidang
Badan Konstituante. Dalam pidatonya, presiden menyarankan
agar Badan Konstituante menempuh langkah singkat dengan
kembali ke UUD 1945. Guna merespon usul tersebut, Badan
Konstituante melakukan pemungutan suara dalam dua periode,
yaitu pada tanggal 29 Mei dan tanggal 2 Juni 1959. Dalam kedua
pemungutan suara itu, tidak semua anggota Badan Konstituante
hadir sehingga sidang tidak memenuhi kuorum. Hal ini
mengakibatkan masalah semakin berlarut-larut.
Krisis pemerintahan pun terjadi dalam penyelenggaraan
ketatanegaraan Indonesia. Hal tersebut diperburuk oleh
terjadinya pergolakan-pergolakan di berbagai daerah karena
keresahan masyarakat akan keadaan politik yang tidak menentu.
Beberapa pergolakan berkembang menjadi pemberontakan yang
bertujuan menjatuhkan pemerintahan yang sah.
Indonesia semakin berada di ambang kehancuran akibat
berbagai pemberontakan yang timbul dan kegagalan Badan
Konstituante untuk menyusun undang-undang dasar baru. Atas
pertimbangan itu, maka pada 5 Juli 1959 Presiden Soekarno
mengeluarkan sebuah dekrit.
Isi Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah sebagai berikut.
a. Membubarkan Badan Konstituante.
b. Pencabutan UUDS 1950 dan pemberlakuan kembali UUD
1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
c. Presiden akan segera membentuk MPR Sementara dan DPA
Sementara.
Dekrit yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada tanggal 5 Juli
1959 itu mendapat dukungan dari berbagai pihak. Mahkamah
Agung juga membenarkan dekrit tersebut. Bahkan, DPR hasil
Pemilu 1955 melakukan sidang untuk membahas dekrit tersebut
pada tanggal 22 Juli 1959. Dari hasil sidang tersebut, DPR pun
menyetujui Dekrit Presiden 5 Juli 1959 secara aklamasi dan
menyatakan siap untuk bekerja berdasarkan UUD 1945.
Sementara itu, dari kalangan militer juga memberikan
dukungan. Hal itu ditunjukkan oleh Kepala Staff Angkatan Darat
TNI dengan memerintahkan pada seluruh jajaran TNI–AD
untuk melaksanakan dan mengamankan Dekrit Presiden 5 Juli
1959.
Sehubungan dengan pelaksanaan jalannya pemerintahan, Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 memberikan pengaruh yang luar biasa.
Dengan diberlakukannya UUD 1945, Presiden Soekarno
menyatakan bahwa demokrasi liberal ala Barat tidak cocok
dengan jiwa bangsa Indonesia. Oleh karena itu, beliau mencoba
menerapkan sistem demokrasi terpimpin.
Tugas Mandiri
Sebutkan hal-hal apa saja yang
melatarbelakangi presiden mengeluarkan
Dekrit Presiden 5 Juli
1959!
Tugas Mandiri
Apa sisi positif dikeluarkannya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959?
Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 67
Sisi positif dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah
sebagai berikut.
a. Menyelamatkan negara dari perpecahan dan krisis politik
yang berkepanjangan.
b. Memberi pedoman yang jelas (UUD 1945) bagi kelangsungan
negara.
c. Merintis pembentukan MPR Sementara dan DPA
Sementara selama masa demokrasi liberal tertunda
0 komentar:
Posting Komentar