Senin, 07 November 2016

4. Pembentukan DPAS

 DPAS dibentuk dengan berdasarkan Penetapan Presiden No. 3 Tahun 1959. Beberapa hal yang diketahui berkaitan dengan Penetapan Presiden tersebut, seperti: a. Anggota DPAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden; b. Anggota DPAS berjumlah 45 orang, yang terdiri dari 12 orang wakil golongan politik, 8 orang utusan daerah, 24 wakil golongan dan satu orang ketua; c. Tugas DPAS adalah memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan mengajukan usul kepada pemerintah; d. DPAS dipimpin oleh presiden sebagai ketua; e. Sebelum memangku jabatan, Wakil Ketua dan anggota DPAS mengangkat sumpah/janji di hadapan presiden; f. DPAS dilantik pada pada tanggal 15 Agustus 1945.

0 komentar:

Posting Komentar