Rabu, 16 November 2016
Home »
» Kembalinya Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Kembalinya Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan
Posisi Republik Indonesia yang hanya merupakan salah satu
negara bagian di dalam RIS secara tidak langsung telah
memperlemah posisi dan kedudukan RI sendiri. Hal inilah yang
diharapkan oleh Belanda. Karena walau bagaimanapun, negaranegara
bagian bentukan Belanda tersebut tentu lebih
memberikan dukungan kepada Belanda sebagai pembentuknya
daripada kepada Pemerintah Republik Indonesia yang jelas-jelas
berseberangan dengan Belanda.
Terbentuknya RIS mengakibatkan UUD 1945 hanya berlaku
di Republik Indonesia yang berstatus sebagai salah satu negara
bagian RIS. Sebagai undang-undang tertinggi, para pemimpin
RI dan negara-negara bagian memberlakukan Konstitusi RIS.
Kemudian, Ir. Soekarno diangkat sebagai presiden RIS dan
Drs. Mohammad Hatta sebagai perdana menteri RIS. Karena
diangkat sebagai presiden RIS, maka jabatan presiden RI
kemudian dijalankan oleh Mr. Asaat dengan status sebagai
pemangku tugas presiden RI.
Namun dalam perkembangannya, rencana Belanda untuk
tetap menanamkan pengaruhnya di Indonesia justru gagal total.
Ini disebabkan sebagian besar rakyat Indonesia yang sejak
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mendukung Republik
Indonesia, tidak menerima kenyataan bahwa negara yang
mereka cintai hanya diakui sebagai salah satu negara bagian
dalam RIS. Karena itu, muncul asumsi bahwa RIS merupakan
negara bentukan Belanda, terutama karena adanya ketentuan
pembentukan Uni Indonesia–Belanda yang dipimpin ratu
Belanda.
Di samping rasa syukur bahwa
perjuangan bersenjata telah
berakhir, di kalangan masyarakat
terdapat pula rasa tidak puas
terhadap hasil-hasil yang dicapai
dalam KMB. Memang terbukti
kemudian bahwa Belanda telah
meninggalkan bom-bom waktu
yang akan mengganggu ketenteraman
bangsa Indonesia dalam
mengisi kemerdekaan.
Wawasan Sosial
C. Kembalinya Republik Indonesia sebagai
Negara Kesatuan
60 Ilmu Pengetahuan Sosial SMP dan MTs Kelas IX
Akhirnya, Uni Indonesia–Belanda yang semula diharapkan
Belanda akan menjadi sarana untuk memengaruhi pemerintahan
di Indonesia tidak memberikan hasil apapun. Sarana RIS sebagai
negara federal yang mereka ciptakan pun ternyata tidak bisa
bertahan lama. Segera setelah pengakuan kedaulatan RIS melalui
hasil KMB, muncul berbagai aksi protes atas pendirian RIS di
berbagai wilayah Indonesia.
Empat hari setelah didirikannya RIS, Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten Malang menyatakan diri keluar dari negara
Jawa Timur dan kembali bergabung dengan Republik Indonesia.
Kemudian disusul oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Sukabumi di Jawa Barat yang keluar dari Negara Pasundan.
Rangkaian aksi protes dan keluarnya kabupaten-kabupaten di
berbagai negara bagian terus memuncak, hingga Negara
Pasundan dan Jawa Timur lenyap begitu saja.
Dalam berbagai aksi protes yang menuntut dikembalikannya
bentuk negara kesatuan, banyak korban berjatuhan di manamana.
Puncak semua itu terjadi saat Mohammad Natsir
mengajukan mosi dalam parlemen agar pemerintah RIS
mengambil tindakan tegas.
Akhirnya, 13 dari 16 negara bagian RIS memenuhi tuntutan
rakyat untuk membubarkan diri dan menyatakan bergabung
dengan Republik Indonesia. Pada 14 Agustus 1950, Parlemen
dan Senat RIS sebagai perwakilan rakyat mengesahkan
pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar
Sementara (UUDS) 1950. Setelah satu hari, Presiden RIS
Soekarno menerima pengalihan mandat dari perdana menteri
RIS dan kembali memangku jabatan presiden RI yang semasa
RIS dijalankan oleh Mr. Asaat. Pada hari itu pula presiden
menyatakan pembubaran RIS dan terbentuknya kembali
Negara Kesatuan Republik Indonesia. RIS resmi dibubarkan
pada tanggal 17 Agustus 1950.
0 komentar:
Posting Komentar