Rabu, 16 November 2016

Kembalinya Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan

Posisi Republik Indonesia yang hanya merupakan salah satu negara bagian di dalam RIS secara tidak langsung telah memperlemah posisi dan kedudukan RI sendiri. Hal inilah yang diharapkan oleh Belanda. Karena walau bagaimanapun, negaranegara bagian bentukan Belanda tersebut tentu lebih memberikan dukungan kepada Belanda sebagai pembentuknya daripada kepada Pemerintah Republik Indonesia yang jelas-jelas berseberangan dengan Belanda. Terbentuknya RIS mengakibatkan UUD 1945 hanya berlaku di Republik Indonesia yang berstatus sebagai salah satu negara bagian RIS. Sebagai undang-undang tertinggi, para pemimpin RI dan negara-negara bagian memberlakukan Konstitusi RIS. Kemudian, Ir. Soekarno diangkat sebagai presiden RIS dan Drs. Mohammad Hatta sebagai perdana menteri RIS. Karena diangkat sebagai presiden RIS, maka jabatan presiden RI kemudian dijalankan oleh Mr. Asaat dengan status sebagai pemangku tugas presiden RI. Namun dalam perkembangannya, rencana Belanda untuk tetap menanamkan pengaruhnya di Indonesia justru gagal total. Ini disebabkan sebagian besar rakyat Indonesia yang sejak Proklamasi Kemerdekaan Indonesia mendukung Republik Indonesia, tidak menerima kenyataan bahwa negara yang mereka cintai hanya diakui sebagai salah satu negara bagian dalam RIS. Karena itu, muncul asumsi bahwa RIS merupakan negara bentukan Belanda, terutama karena adanya ketentuan pembentukan Uni Indonesia–Belanda yang dipimpin ratu Belanda. Di samping rasa syukur bahwa perjuangan bersenjata telah berakhir, di kalangan masyarakat terdapat pula rasa tidak puas terhadap hasil-hasil yang dicapai dalam KMB. Memang terbukti kemudian bahwa Belanda telah meninggalkan bom-bom waktu yang akan mengganggu ketenteraman bangsa Indonesia dalam mengisi kemerdekaan. Wawasan Sosial C. Kembalinya Republik Indonesia sebagai Negara Kesatuan 60 Ilmu Pengetahuan Sosial SMP dan MTs Kelas IX Akhirnya, Uni Indonesia–Belanda yang semula diharapkan Belanda akan menjadi sarana untuk memengaruhi pemerintahan di Indonesia tidak memberikan hasil apapun. Sarana RIS sebagai negara federal yang mereka ciptakan pun ternyata tidak bisa bertahan lama. Segera setelah pengakuan kedaulatan RIS melalui hasil KMB, muncul berbagai aksi protes atas pendirian RIS di berbagai wilayah Indonesia. Empat hari setelah didirikannya RIS, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Malang menyatakan diri keluar dari negara Jawa Timur dan kembali bergabung dengan Republik Indonesia. Kemudian disusul oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sukabumi di Jawa Barat yang keluar dari Negara Pasundan. Rangkaian aksi protes dan keluarnya kabupaten-kabupaten di berbagai negara bagian terus memuncak, hingga Negara Pasundan dan Jawa Timur lenyap begitu saja. Dalam berbagai aksi protes yang menuntut dikembalikannya bentuk negara kesatuan, banyak korban berjatuhan di manamana. Puncak semua itu terjadi saat Mohammad Natsir mengajukan mosi dalam parlemen agar pemerintah RIS mengambil tindakan tegas. Akhirnya, 13 dari 16 negara bagian RIS memenuhi tuntutan rakyat untuk membubarkan diri dan menyatakan bergabung dengan Republik Indonesia. Pada 14 Agustus 1950, Parlemen dan Senat RIS sebagai perwakilan rakyat mengesahkan pergantian Konstitusi RIS dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950. Setelah satu hari, Presiden RIS Soekarno menerima pengalihan mandat dari perdana menteri RIS dan kembali memangku jabatan presiden RI yang semasa RIS dijalankan oleh Mr. Asaat. Pada hari itu pula presiden menyatakan pembubaran RIS dan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. RIS resmi dibubarkan pada tanggal 17 Agustus 1950.

0 komentar:

Posting Komentar