Rabu, 16 November 2016
Home »
» Perencanaan dan Pelaksanaan Pemilu
Perencanaan dan Pelaksanaan Pemilu
UUDS 1950 menekankan bahwa sistem yang digunakan di
Indonesia adalah sistem demokrasi liberal. Namun suasana
demokratis belum terasa sepenuhnya karena orang-orang
yang duduk di parlemen bukanlah wakil rakyat yang
sesungguhnya, melainkan orang-orang yang diutus oleh
partai politik saja. Untuk menumbuhkan suasana demokrasi
yang sesungguhnya, masyarakat menuntut diadakannya
pemilihan umum (pemilu).
Pada masa Kabinet Ali Sastroamijoyo I, pemerintah mencoba
merintis penyelenggaraan pemilu dengan membentuk
Panitia Pemilu (Papilu) pada bulan Mei 1954. Papilu
merencanakan pelaksanaan pemilu dalam dua tahap, yakni
sebagai berikut.
1) Pemilu tahap I diselenggarakan tanggal 29 September
1955 untuk memilih anggota DPR.
2) Pemilu tahap II diselenggarakan tanggal 15 Desember
1955 untuk memilih anggota Badan Konstituante (lembaga
yang bertugas menyusun undang-undang dasar).
Tugas Mandiri
Mengapa rakyat menginginkan
diadakan pemilu?
Gambar 2.12 Tanda-tanda gambar pada pemilihan umum pertama tahun 1955.
Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka
Tugas Mandiri
Apa yang kamu ketahui tentang
pengertian partai oposisi?
Bandingkan jawabanmu dengan
jawaban temanmu!
Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 65
Pemilu baru dapat terlaksana pada masa Kabinet Burhanudin
Harahap tahun 1955. Lebih dari 40 juta rakyat Indonesia
berduyun-duyun datang ke tempat pemungutan suara
untuk memberikan suaranya. Terlepas dari segala
pergolakan dan kekacauan pada masa tersebut, pemilu
pertama dapat berjalan dengan tertib, jujur, dan adil tanpa
diwarnai politik uang atau paksaan pihak mana pun. Oleh
karena itu, banyak ahli politik yang menyatakan bahwa
Pemilu 1955 sebagai pemilu paling demokratis yang pernah
dilaksanakan sepanjang sejarah Indonesia.
Pemilu 1955 diikuti oleh 28 partai politik dan beberapa calon
perorangan. Pemilu ini memperebutkan 272 kursi di DPR
dan 520 kursi di Badan Konstituante. Pada pemilu ini, ada
empat partai yang meraih kursi terbanyak. Keempat partai
tersebut adalah Masyumi, PNI, PKI, dan NU.
Berikut ini perolehan kursi di DPR pada Pemilu 1955.
1) Masyumi dengan perolehan 60 kursi.
2) PNI dengan perolehan 58 kursi.
3) NU dengan perolehan 47 kursi.
4) PKI dengan perolehan 32 kursi.
5) Sisa 75 kursi lainnya terbagi atas partai-partai lain dan
calon perorangan.
Adapun di Badan Konstituante, perolehan kursi adalah
sebagai berikut.
1) Masyumi dengan perolehan 119 kursi.
2) PNI dengan perolehan 112 kursi.
3) NU dengan perolehan 91 kursi.
4) PKI dengan perolehan 80 kursi.
5) Sisa 118 kursi lainnya terbagi atas partai-partai lain dan
calon perorangan.
Walau Pemilu 1955 terlaksana dengan baik dan demokratis,
DPR dan Badan Konstituante tidak mampu menjalankan
tugasnya dengan baik. Partai-partai yang duduk di DPR
maupun Badan Konstituante cenderung mementingkan
kepentingan kelompoknya daripada aspirasi rakyat. Oleh
karena itu, stabilitas politik menjadi tidak menentu. Keadaan
tersebut memicu timbulnya pergolakan di sejumlah daerah
yang memunculkan berbagai pemberontakan. Krisis politik
semakin memuncak, sehingga mendorong Presiden
Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit
tersebut menandai berakhirnya masa demokrasi liberal di
Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar