Rabu, 16 November 2016

Perencanaan dan Pelaksanaan Pemilu

UUDS 1950 menekankan bahwa sistem yang digunakan di Indonesia adalah sistem demokrasi liberal. Namun suasana demokratis belum terasa sepenuhnya karena orang-orang yang duduk di parlemen bukanlah wakil rakyat yang sesungguhnya, melainkan orang-orang yang diutus oleh partai politik saja. Untuk menumbuhkan suasana demokrasi yang sesungguhnya, masyarakat menuntut diadakannya pemilihan umum (pemilu). Pada masa Kabinet Ali Sastroamijoyo I, pemerintah mencoba merintis penyelenggaraan pemilu dengan membentuk Panitia Pemilu (Papilu) pada bulan Mei 1954. Papilu merencanakan pelaksanaan pemilu dalam dua tahap, yakni sebagai berikut. 1) Pemilu tahap I diselenggarakan tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR. 2) Pemilu tahap II diselenggarakan tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota Badan Konstituante (lembaga yang bertugas menyusun undang-undang dasar). Tugas Mandiri Mengapa rakyat menginginkan diadakan pemilu? Gambar 2.12 Tanda-tanda gambar pada pemilihan umum pertama tahun 1955. Sumber: 30 Tahun Indonesia Merdeka Tugas Mandiri Apa yang kamu ketahui tentang pengertian partai oposisi? Bandingkan jawabanmu dengan jawaban temanmu! Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia 65 Pemilu baru dapat terlaksana pada masa Kabinet Burhanudin Harahap tahun 1955. Lebih dari 40 juta rakyat Indonesia berduyun-duyun datang ke tempat pemungutan suara untuk memberikan suaranya. Terlepas dari segala pergolakan dan kekacauan pada masa tersebut, pemilu pertama dapat berjalan dengan tertib, jujur, dan adil tanpa diwarnai politik uang atau paksaan pihak mana pun. Oleh karena itu, banyak ahli politik yang menyatakan bahwa Pemilu 1955 sebagai pemilu paling demokratis yang pernah dilaksanakan sepanjang sejarah Indonesia. Pemilu 1955 diikuti oleh 28 partai politik dan beberapa calon perorangan. Pemilu ini memperebutkan 272 kursi di DPR dan 520 kursi di Badan Konstituante. Pada pemilu ini, ada empat partai yang meraih kursi terbanyak. Keempat partai tersebut adalah Masyumi, PNI, PKI, dan NU. Berikut ini perolehan kursi di DPR pada Pemilu 1955. 1) Masyumi dengan perolehan 60 kursi. 2) PNI dengan perolehan 58 kursi. 3) NU dengan perolehan 47 kursi. 4) PKI dengan perolehan 32 kursi. 5) Sisa 75 kursi lainnya terbagi atas partai-partai lain dan calon perorangan. Adapun di Badan Konstituante, perolehan kursi adalah sebagai berikut. 1) Masyumi dengan perolehan 119 kursi. 2) PNI dengan perolehan 112 kursi. 3) NU dengan perolehan 91 kursi. 4) PKI dengan perolehan 80 kursi. 5) Sisa 118 kursi lainnya terbagi atas partai-partai lain dan calon perorangan. Walau Pemilu 1955 terlaksana dengan baik dan demokratis, DPR dan Badan Konstituante tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Partai-partai yang duduk di DPR maupun Badan Konstituante cenderung mementingkan kepentingan kelompoknya daripada aspirasi rakyat. Oleh karena itu, stabilitas politik menjadi tidak menentu. Keadaan tersebut memicu timbulnya pergolakan di sejumlah daerah yang memunculkan berbagai pemberontakan. Krisis politik semakin memuncak, sehingga mendorong Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dekrit tersebut menandai berakhirnya masa demokrasi liberal di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar